Hortikultura.
Perusahaan
kami memiliki Izin/Kuota untuk import produk Hortikultura,kami siap membantu
anda Baik SEWA UNDERNAME maupun Custom Clearance.
Legalitas
yang tersedia:
• Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
• Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Angka
Pengenal Impor (API)
• Nomor
Pengenal Importir Khusus (NPIK), untuk Produk Hortikultura yang importasinya
terkena ketentuan NPIK
• Importir
Produsen (IP) / Importir Terdaftar (IT) dan Surat Persetujuan Impor (SPI)
Produk Hortikultur
PT.TWINS ORIGINAL PORTA adalah salah satu perusahaan Jasa
pengurusan barang Import / eksport dan SEWA UNDERNAME bagi perusahaan yang belum
memiliki izin impor.
Operasional service kami
meliputi:
- Bandara Soekarno Hatta ( Jakarta)
- Di Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta)
- Di Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya)
- Di Pelabuhan Tg Emas( Semarang)
- Di Pelabuhan Panjang ( Medan)
Misi Perusahaan:
Meningkatkan Nilai Perusahaan Yang Dibangun Melalui Kreativitas, Inovasi Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Budaya Perusahaan:
- Kejujuran
- Layanan prima
- Pembelajaran yang berkelanjutan
- Kerjasama tim
Service As:
- Sewa UNDERNAME
- Emkl / Emku
- Customs Clearance
- Ex Works
- Door to Door Service
- Bandara Soekarno Hatta ( Jakarta)
- Di Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta)
- Di Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya)
- Di Pelabuhan Tg Emas( Semarang)
- Di Pelabuhan Panjang ( Medan)
Misi Perusahaan:
Meningkatkan Nilai Perusahaan Yang Dibangun Melalui Kreativitas, Inovasi Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Budaya Perusahaan:
- Kejujuran
- Layanan prima
- Pembelajaran yang berkelanjutan
- Kerjasama tim
Service As:
- Sewa UNDERNAME
- Emkl / Emku
- Customs Clearance
- Ex Works
- Door to Door Service
- Pengiriman
Domestics
- Dll
Tata laksana di bidang Impor
Dasar Hukum
• UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
• Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;
• Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.
Impor untuk di pakai :
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
• Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
• Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
• Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Pemberitahuan Pabean
• PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG ( PIB) , dibuat dengan
- Dll
Tata laksana di bidang Impor
Dasar Hukum
• UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
• Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;
• Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.
Impor untuk di pakai :
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
• Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
• Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
• Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Pemberitahuan Pabean
• PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG ( PIB) , dibuat dengan
MODUL IMPORTIR/ PPJK
• DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
o Invoice
o Packing List
o Bill of Lading/ Airway bill
o Polis asuransi
o Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
o Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
• semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
• Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
o Tidak terdapat bank devisa persepsi
o Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemeriksaan Pabean :
• Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
• Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
• Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
• DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
o Invoice
o Packing List
o Bill of Lading/ Airway bill
o Polis asuransi
o Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
o Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
• semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
• Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
o Tidak terdapat bank devisa persepsi
o Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemeriksaan Pabean :
• Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
• Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
• Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Fasilitas Undername
Fasilitas Yang Tersedia:
Licency Import Dari Kami Diantaranya:
1. API-U, IT, SRP / NIK
2. UNPICK
( Electronik, Mesin Dan Toys) ( Makanan dan Minuman, Besi/ Baja) ( Barang Arkes ) ( mainanan anak anak ) ( Buku, Kertas) ( Alas Kaki ) ( Pakaian Jadi ) ( Garmen, Benang, Tekstil, Tas, Sepatu ) ( plapon, fornitur )
( Pipa Hdpe, Spare Part Pipa Hdpe ) ( Mobil, Spare Part Mobil, Motor ) ( Rempah, pupuk, Chemical, Oil , Bahan Sabun )
Dan Kita Bayak HS Lain Yang Tersetiap:
Fasilitas Yang Tersedia:
• N p w p
• A p i-u
• Ppjk
• Sni
• S r p / N i k
• N P I K (Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
• IT (Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
Jenis barang yang dapat diimpor melalui perusahaan
Bagian IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/ d 24.03
Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/ d 27.16
Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/ d 38.26
Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya
HS 39.01 s/ d 40.17
Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera)
HS 41.01 s/ d 46.04
Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman
HS 44.01 s/ d 46.02
Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya
HS 47.01 s/ d 49.11
Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil
HS 50.01 s/ d 63.10
Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia
HS 64.01 s/ d67.04
Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca
HS 68.01 s/ d 70.20
Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
HS 72.01 s/ d 83.11
Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
HS 84.01 s/ d 85.48
Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
HS 86.01 s/ d 89.08
Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori
HS 90.01 s/ d 92.09
Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik
HS 97.01 s/ d 98.03
• A p i-u
• Ppjk
• Sni
• S r p / N i k
• N P I K (Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
• IT (Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
Jenis barang yang dapat diimpor melalui perusahaan
Bagian IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/ d 24.03
Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/ d 27.16
Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/ d 38.26
Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya
HS 39.01 s/ d 40.17
Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera)
HS 41.01 s/ d 46.04
Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman
HS 44.01 s/ d 46.02
Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya
HS 47.01 s/ d 49.11
Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil
HS 50.01 s/ d 63.10
Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia
HS 64.01 s/ d67.04
Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca
HS 68.01 s/ d 70.20
Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
HS 72.01 s/ d 83.11
Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
HS 84.01 s/ d 85.48
Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
HS 86.01 s/ d 89.08
Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori
HS 90.01 s/ d 92.09
Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik
HS 97.01 s/ d 98.03
Licency Import Dari Kami Diantaranya:
1. API-U, IT, SRP / NIK
2. UNPICK
( Electronik, Mesin Dan Toys) ( Makanan dan Minuman, Besi/ Baja) ( Barang Arkes ) ( mainanan anak anak ) ( Buku, Kertas) ( Alas Kaki ) ( Pakaian Jadi ) ( Garmen, Benang, Tekstil, Tas, Sepatu ) ( plapon, fornitur )
( Pipa Hdpe, Spare Part Pipa Hdpe ) ( Mobil, Spare Part Mobil, Motor ) ( Rempah, pupuk, Chemical, Oil , Bahan Sabun )
Dan Kita Bayak HS Lain Yang Tersetiap:
Jasa Undername & Handling
I. HANDLING VIA UDARA
Keterangan
|
Jasa Handling
|
|
Jasa handling 1-100 Kgs
|
1.250.000
|
|
add per Kgs
|
1.000
|
|
Adm
|
100.000
|
|
Sewa Undername
|
1.250.000
|
II. HANDLING LCL VIA LAUT
Keterangan
|
Jasa Handling
|
|
Jasa handling 1-5 Ton
|
1.500.000
|
|
add per ton
|
250.000
|
|
Adm
|
100.000
|
|
Sewa Undername
|
1.250.000
|
III.HANDLING FCL VIA LAUT
Keterangan
|
Jasa Handling
|
|
20"
|
40"
|
|
Jasa handling
|
2.000.000
|
2.5000.000
|
add per Container
|
750.000
|
750.000
|
Adm
|
100.000
|
100.000
|
Sewa Undername
|
1.500.000
|
1.750.000
|
Add per Container
|
750.000
|
750.000
|
Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
Demikianlah proposal kerjasama, Jasa & Transportasi yang dapat kami
Iklankan, besar harapan kami bila sudikiranya Bapak/ Ibu menjadikan
kami sebagai salah satu mitra kerjasama yang baik,
Atas segala perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Atas segala perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Best Regards
ALVIAN.SE
Hp: 081212245050
E-Mail: alvian_gip@yahoo.com / alvia.gip@gmail.com
PT.TWINS ORIGINAL PORTA
Sea & Freight Forwarder, Ex Works, Customs Clearance, Undername
Head Office:
Jl.Raya Otista No 141 Jakarta Timur 13220
Telp: 021-21011979, Fax: 021-21381962
jasa export import cepat & aman
AntwoordVee uitBarangkali Membutuhkan Jasa Penerbitan jaminan BANK GARANSI (BG) & SURETY BOND(Asuransi) proyek bos, procedur Tanpa cash Collateral. adapun jenis BG & SB :
AntwoordVee uit✓Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond. ✓ Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond. ✓ Jaminan Uang Muka / Advance Payment ✓ Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond. ✓ Jaminan Pembayaran / Payment Bond ✓ *SP2D jaminan Pembayaran Akhir Tahun. ✓ Asuransi/Surety bond. *fire Insurance, Marine Hull Insurance, All risk Insurance, Asuransi kendaraan,(CAR,EAR,MB)Etc.Japri WA : 081369106742Email : hengkie.amp@gmail.com